Rabu, 03 Juni 2009

Menguji Kesaktian Keris

Menguji Kesaktian Keris

Banyak pemilik keris yang tidak mengetahui akan hakekat benda pusaka yang dimiliki. Apa kegunaan keris, bagaimana pengaruhnya terhadap kehidupannya, bertuah atau tidak ? Jika kemudian pertanyaan-pertanyaan tersebut apabila disodorkan pada para pemilik keris tersebut, khususnya yang memiliki keris karena warisan dari orang tuanya, pasti akan dijawab dengan gelengan kepala alias tidak tahu. Kenyataan semacam ini wajar terjadi, karena para pemilik tersebut tidak terlibat langsung dengan proses kepemilikan benda pusakanya. Mereka punya karena warisan, karena amanah dan bukti bhaktinya pada orang tuanya.

Tidak jarang dari para pemilik keris yang terpaksa memiliki benda pusaka terkena dampak atas keris yang dimilikinya. Sebagaimana kepercayaan para leluhur keris adalah salah satu bendak pusaka yang dapat mempengaruhi kehidupan seseorang. Jalan hidup seseorang bisa berubah setelah memiliki keris. Seseorang yang penakut, pendiam dan suka mengalah bisa berubah seratus delapan puluh derajat menjadi pemberani, pemarah dan mau menang sendiri setelah memiliki keris tertentu. Begitu juga si miskin bisa berubah menjadi kaya raya karena mendapat keris. Begitu sebaliknya, orang yang semula kaya, selalu beruntung bisa berubah menjadi miskin dan selalu buntung..

Merujuk pada catatan sejarah raja-raja di tanah Jawa, rata-rata memiliki keris pusaka yang memiliki daya kesaktian luar biasa. Sebut Ken Arok, pendiri kerajaan Singasari ini memiliki keris Empu Gandring yang dibuat oleh empu Gandring. Keris ini memiliki kesaktian luar biasa, ibarat ditikamkan ke gunung, gunung meletus, ditikamkan ke samudra, samudranya mengering pun ditikamkan ke baja, bajanya pasti akan tembus. Kedahsyatan ( kesaktian ) benda pusaka seperti itu terjadi memang sengaja diciptakan oleh empu atas permintaan si pemilik keris. Tentu untuk mencapai tataran seperti itu diperlukan proses. Namun yang perlu digaris bawahi adalah, dibalik kedahsyatan keris pusaka, ternyata membawa sifat bawa yang dapat berpengaruh negatif pada pemiliknya. Untuk menghindari terjadi hal-hal negatif yang dapat menimpa diri kita seharusnya kita mengetahui dengan persis benda-benda pusaka yang kita miliki.

Cara termudah mengetahui kegunaan, jenis keris maupun dampak yang ditimbulkan, kita dapat berkonsulatsi atau meminta bantuan paranormal, empu atau tokoh-tokoh yang teruji mampu menguasai ilmu perkerisan untuk menayuh ( menguji ) hakekat keris yang kita miliki. Tentu saja cara ini kurang memberikan nilai lebih(tidak seru ). Persoalan menjadi lain kalau anda bisa melakukan sendiri. Tulisan ini tidak sekedar memberikan imformasi atau tips untuk menguji kesaktian keris dari gagrak ( perwujutan ) yang dapat dilihat oleh mata telanjang.

Seperti diketahui, keris diyakini semua orang memiliki daya linuwih, berkekuatan gaib dan dapat membantu si empunya untuk menyelesaikan berbagai masalah. Tetapi sekali lagi tidak semua orang dapat mengetahui apakah benar kekuatan itu ada. Satu-satunya media yang dapat kita rasakan akan adanya kekuatan gaib tersebut adalah, adanya hawa gaib yang mempengaruhi kehidupan kita.

Tips Menayuh Keris

Keris dikatakan sakti apabila keris tersebut tidak suwung ( kosong), alias ada suatu kekuatan gaib yang ada di dalam keris tersebut. Para empu seperti empu Gandring, Empu Supo Mandragi maupun empu-empu lainnya senantiasa memasukan kekuatan gaib pada bilah keris hasil kreasinya. Ada tiga cara yang dapat anda lakukan untuk mengetahui apakah keris tersebut memiliki kekuatan gaib alias ada isinya atau suwung.

Pertama, menayuh keris dengan cara laku ( tirakat, puasa ). Puasa bisa dilakukan dengan kaifiat layaknya orang puasa wajib, senin kamis, atau puasa khusus seperti mutih, ngalong ( hanya makan buah), atau puasa ngebleng ( berada di tempat gelap ). Puasa tersebut setidaknya dilakukan selama tiga hari. Di hari ketiga puasa dilanjutkan hingga menjelang fajar alias subuh, tanpa tidur. Mulai magrib hendaknya anda melakukan wirid sesuai dengan kemampuan dan menjauhi perbuatan yang bersifat duniawiyah. Insya-Allah menjelang fajar. Wangsit alias ilham biasanya muncul antara pukul 02.00 hingga 04.00 menjelang waktu subuh. Adapun niat puasanya adalah beribadah pada yang maha kuasa dan niat untuk mengetahui atas hakekat benada pusaka yang kita miliki.

Kedua , menayuh keris dengan cara meditasi. Siapkan ruang khusus ( kamar ) beralaskan tikar. Sucikan diri anda dan kuatkan niat untuk metsubudi ( mengeluarkan kekuatan batin kita ) untuk melakukan komunikasi gaib dengan si penungu keris. Tempatkan keris di depan anda dan nyalakan lilin di sampingnya. Setelah itu duduklah anda dalam posisi bersila, kaki kanan di atas kaki kiri. Padukan kedua telapak tangan anda tepat ditengah dada anda. Tataplah nyala lilin yang menyala dihadapannnya sesuai dengan kemampuan anda tidak berkedip. Kemudian pejamkan mata, maka akan tampak dalam pandangan mata yang terpejam perwujutan makhluk gaib yang ada dalam keris tersebut ( Keris, Magic. 2009 ).

Ketiga, menayuh keris dengan memanfaatkan kekuatan hewan. Seperti banyak diberikan kitab suci, satu-satu makhluk kasat mata yang dapat melihat makhluk gaib adalah hewan. Oleh karena itu untuk menguji apakah keris yang ada memiliki punya kekuatan gaib atau tidak kita dapat mengujinya melalui hewan ini. Hewan yang paling peka terhadap mahkluk gaib adalah ayam. Terutama ayam yang sedang beranak. Induk ayam beranak ini sangat peka terhadap ancaman. Sekecil apapun ancaman yang datang, ayam itu langsung bereaksi ( ngabruk). Caranya sederhana, carilah ayam yang sedang mencari makan bersama anak-anaknya. Kemudian lemparkanlah keris anda ke sekitar induk ayam tadi. Jika ayam tersebut bereaksi berupaka kemarahan ( ngabruk ) atau diam, maka dapat dipastikan keris anda kosong alias suwung. Tetapi apabila reaksi si induk ayam lari tungang langgang, atau terdiam kemudian berbunyi kruuk-kruuk,kruuk, maka dapat diayakini bahwa keris anda ada isinya. Reaksi ayam yang diwujutkan dalam suara kruuk-kruuk merupakan gambaran akan hadirnya sosok mahkluk lain yang tidak sama dengan manusia. Silakan mencoba. ( ragil adi pramono)

Kamis, 28 Mei 2009

Menanti Keadilan Media Massa

Kebebasan pers menjelang pelaksanaan Pemilu 2009 terusik. Kalangan pers yang selama ini menikmati kebebasan ”tanpa batas” merasa terancam, menyusul diterbitkannya UU No. 10 Tahun 2008 tentang Pemilu, khususnya yang mengatur masalah keterlibatan media massa dalam pelaksanaan pemilihan umum mendatang. Mereka kawatir ketentuan dalam undang-undang tersebut digunakan penguasa ( pemerintah ) sebagai senjata untuk mengintervensi kegiatan jurnalistik. Bahkan dijadikan alasan sepihak untuk melakukan pembredelan.

Ketentuan yang mengusik kebebasan pers tersebut tertuang dalam Pasal 97 : Media massa cetak menyediakan halaman dan waktu yang adil dan seimbang untuk pemuatan berita dan wawancara serta untuk pemasangan iklan kampanye bagi peserta Pemilu. Untuk menjamin ditaatinya ketentuan tersebut disertakan ketentuan sanksi bagi media yang melakukan pelanggaran sebagaimana tercantum pada Pasal 99 huruf e. pembekuan kegiatan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilu untuk waktu tertentu; atau f. pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran atau pencabutan izin penerbitan media massa cetak.

Sekilas ketentuan ini memang merupakan suatu upaya dari negara ( baca pemerintah ) untuk melakukan intervensi terhadap aktivitas jurnalistik. Namun intervensi yang dilakukan pemerintah kali ini bukan ditujukan untuk membukam pers atau membatasi aktivitas pers dalam penyelenggaraan Pemilu. Sebab dalam kenetuan itu tidak terdapat kalimat yang dapat diartikan membatasi ruang pers . Sebaliknya ketentuan itu hendak menempatkan intitusi pers sebagaimana kodrat pers yang harus jujur, adil berimbang, dan tidak berpihak pada siapapun. Kalimat ” memberikan halaman dan waktu yang adil dan seimbang” adalah bukti keinginan pemerintah agar pers melaksanakan tugasnya sesuai koridor yang berlaku sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 6 huruf e, Pers nasional dalam menjalankan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran. Jadi tidak tepat kalau ketentuan tersebut dianggap sebagai ancaman.

Keadilan Pelayanan

Merujuk pada arah perjuangan pers nasional, maka ketentuan-ketentuan tentang perilaku pers dalam kesertaannya pada pemilu 2009 adalah tantangan. Pers nasional harus dapat menjawab tantangan itu dengan kinerja yang profesional yang dilandasi semangat memperjuangan keadilan dan kebenaran. Keadilan hanya akan terwujut manakala pers dalam menjalankan tugasnya benar-benar memperlakukan nara sumber ( baca Parpol) secara adil. Artinya dalam pemberitaan, wawancara maupun bentuk pemberitaan lainnya, harus melaksanakan dengan prinsip sama rata yang dilandasi pengabdian, bukan besar kecilnya bayaran.

Keadilan dalam pelayanan terimplementasi dalam bentuk pemberitaan, kesempatan menggunakan pers atas dasar kesepakatan dan ruang yang sama bagi seluruh peserta Pemilu. Jika partai A mendapat porsi pemberitaan setengah halaman maka partai B juga harus mendapat porsi yang sama. Jika partai X dapat menggunakan pers memasang iklan dengan imbalan tertentu maka partai Z juga harus mendapat kesempatan yang sama. Pelayanan seperti inilah yang dituntut undang-undang. Dengan alasan apapun pers tidak boleh berlaku tidak adil. Ini perlu digaris bawahi, sebab untuk mengukur adil tidaknya intitusi pers sangatlah mudah. Intensitas pemberitaan partai tertentu dan kolom yang diberikan dapat deijadikan ukuran adil tidaknya pelayanan pers pada Parpol. Persoalannnya, pers dalam menjalankan tugasnya dibatasi kolom atau keterbatasan halaman. Bagaimana dengan partai yang tidak punya uang untuk bayar iklan. Disinilah sebenarnya makna yang tersirat dari ketentuan undang-undang tentang asas keadilan dalam pemberitaan, wawancara dan pemasangan iklan tadi, yakni kerelaan berkorban dari intitusi pers untuk kepentingan pelaksanaan pemilu. Untuk itu para pemilik modal dituntut berlaku bijak dalam mempengaruhi kebijakan redaksional. Secara sederhana kebijakan redaksional tersebut harus mampu menjawab tuntutan undang-undang.

Institusi pers yang selama ini mengembangkan praktik jurnalistik independen, netral dan tidak berpihak pada siapapun tidak perlu kawatir dengan kehadiran pasal yang mengancam pencabutan ijin tersebut. Sebab pasal itu akan gugur dengan sendirinya dan tidak mempunyai kekuatan apapun sepanjang intitusi pers menjalankan prinsiup keseimbangannya. Persoalannya menjadi lain apabila dalam praktiknya hanya mengejar kepentingan keuntungan.

Tentu, karena sasarannya keadilan dan pemerataan, maka para pemilik modal diharapkan mau dan rela mengesampingkan kepentingan mencari keuntungan. Ini artinya intitusi pers harus merelakan kolom yang menghasilkan uang untuk kepentingan partai politik yang tidak punya uang. Partai-partai politik baru yang permodalannya cekak perlu diberi kesempatan yang sama walaupun dia tidak mampu membayar harga kolom yang tersedia. Inilah sebenarnya yang diharapkan undang-undang, yakni keadilan dalam pelayanan pada para peserta Pemilu.

Pers Partisan

Kebebasan pers yang ditandai dengan berbagai kemudahan dalam mendirikan perusahaan pers, telah melahirkan beragam pers. Bermacam corak dan karakter media cetak dengan mudah dapat kita jumpai di pasaran. Dari pers yang serius menggarap permasalahan sosial sampai pers yang menggarap masalah seks dan perdukunan. Pers –pers tersebut dengan gayanya dan kakhasannya menawarkan ragam informasi bagi masyarakat yang membutuhkannya. Di antara ragam pers yang berkembang di tanah air itu terdapat satu jenis pers yang bersifat khusus. Di kalangan jurnalis pers khusus ini disebut sebagai pers partisan. Disebut demikian karena isi dan corak pemberitaannya berbeda dengan institusi pers pada umumnya. Kehadiran institusi ini bukan ditujukan untuk menjalankan fungsinya sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial dan opini publik. Pers partisan didirikan untuk kepentingan kelompok, organisasi, dan partai politik. Pelakasanaan fungsi pers ditujukan sebesar-besarnya untuk kepentingan kelompok, golongan atau partai politik. Pada praktiknya pers partisan sengaja diterbitkan untuk kepentingan counter attack, promosi dan untuk membangun citra.

Mendirikan pers partisan tidaklah salah, karena memang undang-undang menjamin kebebasan pada masyarakat untuk mendirikan perusahaan pers sesuai dengan selera dan kepentingannya. Pers seperti boleh mengembangkan kegiatan jurnalistiknya sesuai tujuan yang ditetapkan sepanjang tidak bertrentangan dengan peraturan yang berlaku. Namun secara substansi pers partisan tidak sesuai dengan nafas keindependenan pers.

Pers partisan inilah yang menjadi sasaran pasal-pasal dalam undang-undang Pemilu. Pers ini perlu mendapat perhatian khusus dari dewan Pers. Karena praktik yang dilakukan cenderung monopolitik dan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri. Di kalangan masyarakat pers semacam ini memang kurang populer. Meski begitu dia tetap merupakan intitusi yang memiliki kekuatan dahsyat untuk mempengaruhi perilaku masyarakat. Dalam kasus Pemilu yang akan datang, pengawasan terhadap pers partisan yang termanifestasi dalam perundang-undangan dirasa sangat tepat. Batasan – batasan dan kewajiban yang ditetapkan terasa makin relavan. Ini semua perlu dilakukan agar masyarakat tidak teracuni oleh pemberitaan pers partisan yang notabenenya hanya menguntung satu parpol.

Ragil Adi Pramono


Rabu, 27 Mei 2009

Berburu Keris Anti Api

Keris : Setro Banyu
Mampu Memadamkan Kebakaran

banyak keris saksi hasil karya empu kenamaan yang tersebar di jagat dwipayana ( P . Jawa). Keris keris pusaka tersebut tidak diketahui di mana rimbanya. Tetapi sebagian orang terutama yang mencintai dunia supranatural meyakini keris tersebut masih ada dan dipegang oleh orang-orang yang sakti manderaguna.